Langsung ke konten utama

Workshop Membuat Perangkat Pembelajaran dan Mengajar Yang Baik Dengan Menggunakan Media Pembelajaran Media Sosial (You Tube, IG, FB)

Materi dibawakan oleh : Evi Andriyani, S. Pd

Audience : Pengajar di SMK Global Teknologi

Sabtu, 20 Nopember 2021.

Pemateri memaparkan Cara Pengajaran interaktif



Sebagai pengajar/pendidik, Guru diwajibkan memiliki planning ( rencana) terkait apa yang akan disajikan kepada siswa yang hendak diajarnya. 

Planing yang dimaksud, harusnya dibuat sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan. Sangat penting hal ini dilakukan untuk tercapainya penyampaian materi secara keseluruhan yang mana adalah hak siswa dan sesuai dengan nilai yang akan diberikan. 

Pandemi yang melanda di seluruh jagad menyebabkan penyesuaian materi yang diberikan, normalnya beberapa kompetensi dasar ( KI) dan kompetensi inti ( KI) disampaikan menyeluruh, namun terjadi perampingan yang disarankan oleh pemerintah agar materi yang diajarkan tetap maksimal meski dengan banyak kendala, artinya banyak materi yang akhirnya direlakan untuk tidak disajikan. 

Rencana yang disusun oleh pendidik dijadikan acuan dalam pelaksanaan mengajar, berikut beberapa yang dianggap penting yang harus tersusun di rencana tersebut diantaranya adalah : 

1. Mata pelajaran yang diajarkan

2. Sub materi yang akan diajarkan

3. Tujuan pembelajaran

4. Waktu yang tersedia bagi pengajar

5. Alokasi waktu untuk mengajar pada setiap sub materi

6. Apa yang hendak dilakukan ketika mengajar, baik pemberian materi maupun praktek

7. Apa saja bentuk penilaian yg diberikan, sangat tidak disarankan hanya mengambil dari nilai ujian tulis maupun tugas, juga harus diambil dr sikap dan beberapa aspek lainnya. 

Rencana yang disarankan untuk dibuat oleh setiap pengajar/pendidik sudah banyak tersebar contohnya dan bisa ditiru dari beberapa pengajar lainnya atau kita bisa men download dari google maupun dari sumber yang lainnya. 

Audience diminta aktif berdiskusi dan juga kritis pada materi yang disajikan

Susunan Rencana yang biasa disusun diantaranya adalah : 

1. Kompetensi inti ( KI) dan Kompetensi Dasar ( KD) atau Spectrum yang biasanya sudah dirumuskan oleh pemerintah. 

2 . Silabus, 

Menurut Trianto (2010: 96), silabus merupakan sebuah perangkat dari sekelompok materi pelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajaran. Kunandar (2011: 244) juga menyampaikan hal yang sama, sebuah perangkat rencana dalam pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang memuat komponen-komponen dalam kegiatan belajar-mengajar.

3. Kalender pendidikan ( Kaldik),

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran Pendidikan tertentu. 

Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan. 

https://www.amongguru.com/fungsi-kalender-pendidikan-kaldik-dan-pedoman-penyusunannya/ ) 

Sambutan Kepala SMK Global Teknologi

4. Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM) 

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Penetapan KKM dilakukan pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

https://www.amongguru.com/pengertian-kriteria-ketuntasan-minimal-kkm-fungsi-dan-perumusannya/

5. Program Tahun ( Prota) dan Program Semester ( Promes) 

Program Tahunan (Prota) adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan pembelajaran (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) yang ditetapkan.

Penetapan alokasi waktu dibutuhkan agar seluruh Kompetensi Dasar dapat dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku dan juga keluasan materi yang harus dikuasai peserta didik.

Prota menjadi program umum untuk setiap mata pelajaran. Prota berisi garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru yang bersangkutan

Prota menjadi pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, seperti program semester (promes), rencana mingguan, rencana harian, silabus, dan juga sistem penilaian pembelajaran.

Audience mengaplikasikan materi yang di berikan pemateri

Komponen Program Tahunan (Prota), meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran), Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, alokasi waktu, dan keterangan.

Komponen Program Tahunan (Prota), meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran), Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, alokasi waktu, dan keterangan.

Program Tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci pada Program Semester (Promes). Prota dibuat oleh guru sebelum tahun ajaran baru dimulai karena menjadi pedoman pengembangan program-program berikutnya

Program Semester (Promes) merupakan program yang berisi garis-garis besar tentang hal-hal yang akan dicapai dalam satu semester. Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. 

6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP) 

Pemaparan materi interaktif melalui berbagai media

Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh: Mulyasa (2007, hlm. 183) mengungkapkan bahwa RPP adalah rencana penggambaran prosedur dan manajemen pengajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar kompetensi dan di jabarkan dalam silabus.

Adapun yang telah dipaparkan diatas maka dari itu pengertian RPP yang dikemukakan oleh E. Kosasih (2014, hlm. 144 ) mengatakan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang pengembangannya mengacu pada suatu KD tertentu didalam kurikulum/silabus.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dekembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar ( KD). 

Guru juga dituntut dapat mengembangkan potensi yang ada pada siswa dengan pembelajaran menggunakan metode Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024:

Audience diminta berkolaborasi dengan sesama

Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. 

Disajikan games interaktif untuk memecah kejenuhan

Pembelajaran terhadap siswa juga digunakan beberapa variasi cara pembelajaran, agar meminimalisir kejenuhan pada siswa. Diantaranya adalah menggunakan media terkini yang banyak diminati oleh siswa semisal YouTube, Instagram, tiktok, facebook, twitter dan lainnya. 

Harapannya agar memudahkan siswa dalam menangkap materi yang diajarkan oleh guru, sehingga tercapai tujuan pembelajaran. 


Source : Among Guru




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANJATEK FUTSAL CUP 2020

Rabu 22/01/2020 - Sebuah kompetisi futsal pertama yang diadakan di SMK PANJATEK. Turnamen ini akan diselenggarakan pada 08 Januari 2020 di SMK PANJATEK. yang terletak di Jl. Lingkar Utara No. 99 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi ( Cek lokasi alamat sekolah  ) . Turnamen Futsal ini hanya mempertandingkan remaja SMP/MTs Se-Derajat Kota Bekasi. Memperebutkan hadiah sebesar : - Juara 1 : Senilai Rp. 1.500.000,00,- + Piala Wakil Walikota + Sertifikat - Juara 2 : Senilai Rp. 1.000.000,00,- + Piala + Sertifikat - Juara 3 : Senilai : Rp. 750.000,00,- + Piala + Sertifikat So, lets show ur skill in this tournament. REMAJA BEKASI SIAP BERKOMPETISI SEHAT SALAM OLAHRAGA KE SELURUH PENJURU BEKASI !!! kontak ke : erri :  No Wa Erri atau  ke : wilham :  No WA Wilham